KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Bencana dilaksanakan melalui pemenuhan terhadap komponen utama.
(2) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur yang secara sistimatis yang digunakan dalam melaksanakan Sistem Peringatan Dini Bencana.
(3) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. Platform;
b. konektivitas data dan informasi;
c. Interoperabilitas Data;
d. rekomendasi aksi merespon peringatan dini;
e. diseminasi Peringatan Dini Bencana;
f. aksi merespon peringatan dini; dan
g. pemanfaatan oleh pengguna.
(1) BNPB membangun Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
(2) Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Deputi Bidang Pencegahan.
(1) Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memiliki Kapasitas untuk:
a. mengintegrasikan hasil pengamatan gejala Bencana;
b. melakukan analisis hasil pengamatan gejala Bencana;
c. merekomendasikan pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. melakukan penyebarluasan informasi mengenai Peringatan Dini Bencana; dan
e. mendorong pengambilan tindakan oleh masyarakat.
(2) Kapasitas Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Sistem Peringatan Dini;
b. mengintegrasikan hasil pengamatan gejala kejadian Bencana menurut kondisi terkini dan terbarukan;
c. melakukan otomatisasi analisis sistemik dan simultan terhadap hasil pengamatan;
d. melakukan estimasi potensi dampak yang ditimbulkan;
e. melakukan diseminasi;
f. memberikan rekomendasi aksi merespon informasi tentang peringatan Bencana; dan
g. menerima laporan atas kejadian, dampak, dan aksi merespon informasi mengenai peringatan Bencana.
(1) Pengawasan dan kontrol terhadap teknologi berbasis Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan.
(2) Pengawasan dan kontrol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hasil dari Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Data antara Platform yang dimiliki oleh kementerian/lembaga ke dalam Platform.
(1) Berdasarkan konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kementerian/lembaga menyampaikan data dan infomasi:
a. peringatan dini Bahaya sesuai hasil pengamatan gejala yang dilakukan; dan
b. keterpaparan, Kerentanan, dan Kapasitas.
(2) Data dan informasi peringatan dini Bahaya sesuai hasil pengamatan gejala yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. tsunami;
b. banjir;
c. erupsi gunungapi;
d. pergerakan tanah;
e. kekeringan;
f. cuaca ekstrim;
g. kebakaran hutan dan lahan;
h. gempa bumi;
i. epidemik;
j. kegagalan nuklir dan radiologi;
k. teknologi industri; dan
l. layanan informasi peringatan dini Bahaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kementerian/lembaga menyampaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka memastikan konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 BNPB bekerja sama dengan kementerian/lembaga penyedia layanan informasi Bahaya melalui:
a. koordinasi data dan hasil pengamatan yang terintegrasi ke dalam Platform; dan
b. pemberian pelayanan informasi Sistem Peringatan Dini Bencana kepada masyarakat selama 24 (dua puluh empat) jam.
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan bersama
dengan Pengelola Informasi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat koordinasi; dan/atau
b. permintaan serta penyampaian data dan informasi.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
(5) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan lembaga usaha, media, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat.
(1) Konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh kelompok kerja bidang konektivitas data dan informasi.
(2) Kelompok kerja bidang konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Direktorat Peringatan Dini; dan
b. Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan.
(3) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan:
a. penyiapan koordinasi pengintegrasian layanan informasi peringatan dini dari kementerian/lembaga;
b. pencatatan dan pelaporan konektivitas data dan informasi pengamatan gejala Bencana; dan
c. penyiapan hasil pengolahan data dan informasi pengamatan gejala Bencana.
(4) Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas untuk melakukan:
a. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan teknis Integrasi dan interoperabilitas layanan peringatan dini, kerentanan, keterpaparan, dan Kapasitas kementerian/lembaga ke dalam Sistem Peringatan Dini Bencana;
b. pengelolaan, pengembangan, keamanan sistem, infrastruktur, serta pengintegrasian teknologi dan jaringan Sistem Peringatan Dini Bencana; dan
c. proses Integrasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ke dalam Sistem Peringatan Dini Bencana.
(5) Penyelenggaraan konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
(1) Introperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana.
(2) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. pelaksanaan secara berkala dan terstruktur, dengan cara manual atau otomatis;
b. kaji cepat situasi darurat dan pemberian informasi untuk mengurangi risiko;
c. kemampuan transfer pengetahuan kepada pengguna;
dan
d. fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan.
(3) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menghasilkan keluaran berupa:
a. identifikasi jenis ancaman dan nilai risiko;
b. intensitas atau besaran;
c. luasan dampak;
d. potensi jiwa dan aset terpapar;
e. prakiraan waktu kejadian yang mencakup awal kejadian, durasi, dan pengakhiran; dan
f. potensi Bahaya turunan.
(1) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh kelompok kerja bidang Interoperabilitas Data.
(2) Kelompok kerja bidang Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana;
b. Direktorat Peringatan Dini;
c. Direktorat Kesiapsiagaan; dan
d. Pusat Pengendalian Operasi.
(3) Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas untuk mengoordinasikan penyediaan informasi untuk kebutuhan analisis dampak.
(4) Informasi untuk kebutuhan analisis dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi berbasis Risiko Bencana yang meliputi:
a. ancaman;
b. Kerentanan;
c. keterpaparan; dan
d. Kapasitas.
(5) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas untuk melakukan analisis pengamatan atau pengolahan hasil pengamatan gejala Bencana sebagai dasar pengambilan keputusan.
(6) Direktorat Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas untuk menyediakan informasi penanggulangan kedaruratan dan rencana kontingensi di lingkungan berisiko terdampak Bencana.
(7) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas untuk melakukan:
a. analisis hasil pengamatan gejala Bencana pada situasi kedaruratan;
b. analisis kebutuhan rencana pengurangan dampak;
dan
c. koordinasi dengan Pusat Pengendalian Operasi di tingkat daerah untuk melakukan validasi dan verifikasi hasil analisis pengamatan gejala Bencana.
(8) Validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf c dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(9) Koordinasi analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Keluaran pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) digunakan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini.
(1) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. rekomendasi yang bersifat strategis; dan
b. rekomendasi yang bersifat teknis.
(2) Rekomendasi yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merespon peringatan dini yang dilaksanakan oleh kelompok kerja rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini.
(3) Kelompok kerja rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Direktorat Kesiapsiagaan;
b. Pusat Pengendalian Operasi; dan
c. Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi.
(4) Direktorat Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan penyediaan informasi mengenai:
a. sumber daya dan penguatan ketahanan masyarakat;
dan
b. perencanaan penyelamatan dan evakuasi.
(5) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pendampingan penyusunan rencana operasi penanganan darurat.
(6) Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas untuk menyelenggarakan fungsi pendampingan koordinasi fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.
(7) Koordinasi penyusunan rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Penyusunan rekomendasi aksi yang bersifat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan oleh BPBD.
(1) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berfungsi untuk menunjang pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang dan pengambilan tindakan oleh masyarakat.
(2) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. prinsip penyelamatan jiwa serta perlindungan sarana dan prasarana vital;
b. penyebarluasan informasi; dan
c. potensi dampak multi ancaman Bahaya.
(1) Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kepala BNPB; dan
b. Kepala Daerah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyebarluasan informasi mengenai peringatan Bencana; dan
b. arahan pengambilan tindakan oleh masyarakat.
(1) Arahan pengambilan tindakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD.
(2) Pengambilan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. koordinasi antar pihak terkait pelaksanaan respon aksi peringatan dini Bencana;
b. penyusunan langkah Aksi Merespon Peringatan Dini;
dan
c. memperkuat Kapasitas dan kearifan lokal terkait respon Peringatan Dini Bencana dalam membangun Kesiapsiagaan masyarakat.
(3) Dalam hal pengambilan tindakan oleh masyarakat dilakukan secara mandiri tanpa dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD, dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
(1) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e merupakan proses penyampaian informasi mengenai Peringatan Dini Bencana kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok kerja diseminasi peringatan dini Bencana.
(3) Kelompok kerja diseminasi Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Direktorat Peringatan Dini;
b. Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan; dan
c. Pusat Pengendalian Operasi.
(4) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan:
a. penyusunan informasi Peringatan Dini Bencana sesuai dengan kebutuhan penerima informasi; dan
b. fasilitasi koordinasi diseminasi informasi peringatan dini kepada Pengguna Data.
(5) Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas untuk melakukan fasilitasi komunikasi melalui media, pemberitaan, dan publikasi.
(6) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas untuk melakukan fasilitasi penyusunan rekomendasi operasi penanganan darurat Bencana untuk menunjang Aksi Merespon Peringatan Dini.
(7) Koordinasi penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
(1) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. lembaga penyiaran swasta; dan
d. media massa.
(2) Peringatan Dini Bencana yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. jenis potensi Bencana termasuk turunannya;
b. tingkatan Peringatan Dini Bencana;
c. daya rusak;
d. potensi jiwa terpapar;
e. prakiraan waktu kejadian; dan
f. sumber daya.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disajikan dalam bentuk:
a. peta; dan
b. data statistik atau infografis;
(4) Tingkatan Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disebarluaskan dengan standar berupa:
a. normal, dengan simbol warna hijau, yang diartikan sebagai keadaan tidak terjadi tanda Bahaya atau tidak memicu peningkatan Bahaya;
b. waspada, dengan simbol warna kuning, yang diartikan sebagai keadaan terjadi peningkatan ancaman dan risiko;
c. siaga, dengan simbol warna oranye, yang diartikan sebagai keadaan terjadi peningkatan ancaman dan risiko yang signifikan tetapi masih dapat dikendalikan; dan
d. awas, dengan simbol warna merah, yang diartikan sebagai keadaan dengan tingkat ancaman dan risiko semakin tinggi sehingga membahayakan masyarakat.
Informasi mengenai Peringatan Dini Bencana dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk:
a. penentuan keputusan dalam perencanaan penanganan darurat;
b. mobilisasi sumber daya;
c. meningkatkan Kesiapsiagaan dan melakukan Aksi Merespon Peringatan Dini; dan
d. penyebarluasan data dan informasi kepada masyarakat dengan memperhatikan kelompok rentan.
Media, perguruan tinggi, lembaga usaha, dan masyarakat dapat mendukung peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(1) BPBD memberikan umpan balik terhadap informasi Peringatan Dini Bencana yang dihasilkan oleh Platform.
(2) Mekanisme umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk laporan kepada BNPB melalui Platform, berupa:
a. gejala Bencana teramati untuk validasi dan verifikasi Peringatan Dini Bencana; dan/atau
b. persiapan, Aksi Merespon Peringatan Dini, dan mobilisasi sumberdaya yang dilakukan.
(1) Sistem Peringatan Dini Bencana dapat dimanfaatkan oleh pengguna Platform.
(2) Pengguna Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. lembaga usaha;
d. masyarakat; dan/atau
e. pihak lainnya.
(3) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. lembaga pendukung pusat;
b. pengelola kawasan hunian domestik;
c. pengelola kawasan bisnis dan kawasan industri;
d. pengelola kawasan pariwisata;
e. pengelola fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
dan
f. pengelola fasilitas vital dan fasilitas krisis.
Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Bencana di daerah dilakukan oleh BPBD melalui pemanfaatan Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.