Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction