Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Peringatan Dini Bencana dapat dimanfaatkan oleh pengguna Platform. (2) Pengguna Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. lembaga usaha; d. masyarakat; dan/atau e. pihak lainnya. (3) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas: a. lembaga pendukung pusat; b. pengelola kawasan hunian domestik; c. pengelola kawasan bisnis dan kawasan industri; d. pengelola kawasan pariwisata; e. pengelola fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial; dan f. pengelola fasilitas vital dan fasilitas krisis.
Your Correction