Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala BNPB; dan b. Kepala Daerah. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyebarluasan informasi mengenai peringatan Bencana; dan b. arahan pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Your Correction