Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Current Text
(1) Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kepala BNPB; dan
b. Kepala Daerah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyebarluasan informasi mengenai peringatan Bencana; dan
b. arahan pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Your Correction
