Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komponen pendukung merupakan unsur yang secara sistematis digunak7an untuk memastikan keberlanjutan komponen utama. (2) Komponen pendukung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. rencana strategis; b. organisasi; c. proses bisnis; d. indikator kinerja utama; e. regulasi; f. data; dan g. teknologi, informasi, dan komunikasi.
Your Correction