Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Current Text
(1) Konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh kelompok kerja bidang konektivitas data dan informasi.
(2) Kelompok kerja bidang konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Direktorat Peringatan Dini; dan
b. Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan.
(3) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan:
a. penyiapan koordinasi pengintegrasian layanan informasi peringatan dini dari kementerian/lembaga;
b. pencatatan dan pelaporan konektivitas data dan informasi pengamatan gejala Bencana; dan
c. penyiapan hasil pengolahan data dan informasi pengamatan gejala Bencana.
(4) Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas untuk melakukan:
a. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan teknis Integrasi dan interoperabilitas layanan peringatan dini, kerentanan, keterpaparan, dan Kapasitas kementerian/lembaga ke dalam Sistem Peringatan Dini Bencana;
b. pengelolaan, pengembangan, keamanan sistem, infrastruktur, serta pengintegrasian teknologi dan jaringan Sistem Peringatan Dini Bencana; dan
c. proses Integrasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ke dalam Sistem Peringatan Dini Bencana.
(5) Penyelenggaraan konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Your Correction
