Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. lembaga penyiaran swasta; dan d. media massa. (2) Peringatan Dini Bencana yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. jenis potensi Bencana termasuk turunannya; b. tingkatan Peringatan Dini Bencana; c. daya rusak; d. potensi jiwa terpapar; e. prakiraan waktu kejadian; dan f. sumber daya. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disajikan dalam bentuk: a. peta; dan b. data statistik atau infografis; (4) Tingkatan Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disebarluaskan dengan standar berupa: a. normal, dengan simbol warna hijau, yang diartikan sebagai keadaan tidak terjadi tanda Bahaya atau tidak memicu peningkatan Bahaya; b. waspada, dengan simbol warna kuning, yang diartikan sebagai keadaan terjadi peningkatan ancaman dan risiko; c. siaga, dengan simbol warna oranye, yang diartikan sebagai keadaan terjadi peningkatan ancaman dan risiko yang signifikan tetapi masih dapat dikendalikan; dan d. awas, dengan simbol warna merah, yang diartikan sebagai keadaan dengan tingkat ancaman dan risiko semakin tinggi sehingga membahayakan masyarakat.
Your Correction