Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Current Text
(1) Evaluasi penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Bencana dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu oleh Deputi Bidang Pencegahan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam laporan penyelenggaran Sistem Peringatan Dini Bencana oleh Deputi Bidang Pencegahan kepada Kepala BNPB.
Your Correction
