Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Current Text
(1) Pemantauan penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Bencana dilakukan secara berkala oleh Deputi Bidang
Pencegahan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap komponen utama dan komponen pendukung Sistem Peringatan Dini Bencana.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan evaluasi Sistem Peringatan Dini Bencana.
(4) Pemantauan dapat dilakukan melalui kunjungan secara berkala atau sewaktu-waktu, atau melalui rapat kinerja operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana yang dilakukan setiap bulan.
Your Correction
