Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. (2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan bersama dengan Pengelola Informasi. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. rapat koordinasi; dan/atau b. permintaan serta penyampaian data dan informasi. (4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan. (5) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan lembaga usaha, media, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat.
Your Correction