Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Current Text
Konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hasil dari Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Data antara Platform yang dimiliki oleh kementerian/lembaga ke dalam Platform.
Your Correction
