Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Current Text
(1) Pengawasan dan kontrol terhadap teknologi berbasis Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan.
(2) Pengawasan dan kontrol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
