Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Current Text
Keluaran pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) digunakan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini.
Your Correction
