Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka memastikan konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 BNPB bekerja sama dengan kementerian/lembaga penyedia layanan informasi Bahaya melalui: a. koordinasi data dan hasil pengamatan yang terintegrasi ke dalam Platform; dan b. pemberian pelayanan informasi Sistem Peringatan Dini Bencana kepada masyarakat selama 24 (dua puluh empat) jam.
Your Correction