Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Current Text
(1) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. rekomendasi yang bersifat strategis; dan
b. rekomendasi yang bersifat teknis.
(2) Rekomendasi yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merespon peringatan dini yang dilaksanakan oleh kelompok kerja rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini.
(3) Kelompok kerja rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Direktorat Kesiapsiagaan;
b. Pusat Pengendalian Operasi; dan
c. Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi.
(4) Direktorat Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan penyediaan informasi mengenai:
a. sumber daya dan penguatan ketahanan masyarakat;
dan
b. perencanaan penyelamatan dan evakuasi.
(5) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pendampingan penyusunan rencana operasi penanganan darurat.
(6) Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas untuk menyelenggarakan fungsi pendampingan koordinasi fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.
(7) Koordinasi penyusunan rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Your Correction
