Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Introperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana. (2) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. pelaksanaan secara berkala dan terstruktur, dengan cara manual atau otomatis; b. kaji cepat situasi darurat dan pemberian informasi untuk mengurangi risiko; c. kemampuan transfer pengetahuan kepada pengguna; dan d. fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan. (3) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan keluaran berupa: a. identifikasi jenis ancaman dan nilai risiko; b. intensitas atau besaran; c. luasan dampak; d. potensi jiwa dan aset terpapar; e. prakiraan waktu kejadian yang mencakup awal kejadian, durasi, dan pengakhiran; dan f. potensi Bahaya turunan.
Your Correction