Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Current Text
(1) BPBD memberikan umpan balik terhadap informasi Peringatan Dini Bencana yang dihasilkan oleh Platform.
(2) Mekanisme umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk laporan kepada BNPB melalui Platform, berupa:
a. gejala Bencana teramati untuk validasi dan verifikasi Peringatan Dini Bencana; dan/atau
b. persiapan, Aksi Merespon Peringatan Dini, dan mobilisasi sumberdaya yang dilakukan.
Your Correction
