Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kementerian/lembaga menyampaikan data dan infomasi: a. peringatan dini Bahaya sesuai hasil pengamatan gejala yang dilakukan; dan b. keterpaparan, Kerentanan, dan Kapasitas. (2) Data dan informasi peringatan dini Bahaya sesuai hasil pengamatan gejala yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. tsunami; b. banjir; c. erupsi gunungapi; d. pergerakan tanah; e. kekeringan; f. cuaca ekstrim; g. kebakaran hutan dan lahan; h. gempa bumi; i. epidemik; j. kegagalan nuklir dan radiologi; k. teknologi industri; dan l. layanan informasi peringatan dini Bahaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kementerian/lembaga menyampaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction