Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Current Text
(1) Berdasarkan konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kementerian/lembaga menyampaikan data dan infomasi:
a. peringatan dini Bahaya sesuai hasil pengamatan gejala yang dilakukan; dan
b. keterpaparan, Kerentanan, dan Kapasitas.
(2) Data dan informasi peringatan dini Bahaya sesuai hasil pengamatan gejala yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. tsunami;
b. banjir;
c. erupsi gunungapi;
d. pergerakan tanah;
e. kekeringan;
f. cuaca ekstrim;
g. kebakaran hutan dan lahan;
h. gempa bumi;
i. epidemik;
j. kegagalan nuklir dan radiologi;
k. teknologi industri; dan
l. layanan informasi peringatan dini Bahaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kementerian/lembaga menyampaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
