Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Informasi didukung dengan sarana dan prasarana: a. komputasi; b. teknologi jaringan dan koneksi; c. sistem keamanan dan kontrol akses; d. presentasi dan visualisasi; dan e. telekomunikasi.
Your Correction