Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berfungsi untuk menunjang pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang dan pengambilan tindakan oleh masyarakat. (2) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. prinsip penyelamatan jiwa serta perlindungan sarana dan prasarana vital; b. penyebarluasan informasi; dan c. potensi dampak multi ancaman Bahaya.
Your Correction