Correct Article 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penatalaksanaan sistem peringatan dini pada penyedia layanan informasi peringatan dini yang diatur sebelum Peraturan Badan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Integrasi data dan informasi serta penyebarluasan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
