PELAKSANAAN SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi Kompetensi Teknis manajemen ASN dilaksanakan melalui Uji Kompetensi Teknis berupa penilaian kemampuan peserta untuk mencapai standar Kompetensi Teknis manajemen ASN sesuai jenis skema sertifikasi manajemen ASN.
(2) Sertifikasi Kompetensi Teknis manajemen ASN dapat dilaksanakan terintegrasi dengan pelatihan manajemen
ASN berbasis kompetensi sebagai bukti perolehan Kompetensi Teknis manajemen ASN melalui proses pelatihan.
(3) Sertifikasi Kompetensi Teknis manajemen ASN melalui pelatihan manajemen ASN berbasis kompetensi dapat ikuti oleh pegawai dengan jabatan satu tingkat dibawah jenjang jabatan pada skema sertifikasi sebagai bentuk program suksesi dan pengembangan karier.
(4) Sertifikasi Kompetensi Teknis manajemen ASN yang dilaksanakan bagi pegawai yang telah menduduki jabatan penyelenggara manajemen ASN dilaksanakan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah menduduki jabatan untuk menjamin ketersediaan bukti kompeten sebagai dasar keputusan Uji Kompetensi Teknis dalam proses sertifikasi.
(5) Unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN melaksanakan sidang penetapan sertifikasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi Teknis beserta data lain yang dikumpulkan selama proses sertifikasi.
(6) Sertifikat Kompetensi Teknis diberikan kepada Peserta Uji Kompetensi Teknis yang dinyatakan kompeten untuk seluruh unjuk kerja yang dipersyaratkan serta disahkan oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk.
(7) Peserta yang dinyatakan belum kompeten Uji Kompetensi Teknis dapat diusulkan untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan skema pengembangan Kompetensi Teknis yang telah ditetapkan serta dapat diusulkan untuk mengikuti ujian ulang.
(8) Dalam hal kegiatan sertifikasi dilakukan dengan sumber anggaran dari instansi pemerintah atau pihak lain, jadwal sertifikasi ditetapkan sesuai dengan kesepakatan dengan Instansi Pemerintah atau pihak lain.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis
(1) Calon peserta Uji Kompetensi Teknis yang telah memenuhi persyaratan dipanggil oleh unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN selaku penyelenggara sertifikasi untuk mengikuti proses Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan aturan Skema Sertifikasi yang diajukan.
(2) Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan dengan prosedur, proses, konteks dan peralatan yang sesuai dengan skema sertifikasi dan karakteristik peserta.
(3) Keputusan hasil Uji Kompetensi Teknis mengacu kepada standar Kompetensi Teknis.
Tim Uji Kompetensi Teknis
(1) Tim Uji Kompetensi Teknis dibentuk dan disusun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis.
(2) Keanggotaan Tim uji kompetensi teknis, tugas, dan tanggung jawab ditetapkan oleh Kepala BKN.
Ruang Lingkup dan Materi Uji kompetensial
(1) Ruang lingkup Uji Kompetensi Teknis meliputi unit kompetensi, kualifikasi jabatan, atau okupasi sesuai dengan Skema Sertifikasi yang ditetapkan.
(2) Dalam setiap kegiatan Uji Kompetensi Teknis, Kepala BKN membentuk tim Uji Kompetensi Teknis yang terdiri dari asesor Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN, dan anggota pakar atau praktisi penguji apabila diperlukan, serta pengelola administrasi.
(3) Tim Uji Kompetensi Teknis disesuaikan dengan jumlah peserta uji serta tingkat kesulitan pelaksanaan uji
kompetensi teknis.
(4) Tim Uji Kompetensi Teknis berasal dari BKN dan Instansi Pemerintah lainnya, serta personel lain yang relevan dengan skema sertifikasi yang akan diuji.
(5) Tim Uji Kompetensi Teknis dibentuk untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis.
(6) Tim Uji Kompetensi Teknis dalam Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN disyaratkan memiliki jenjang pangkat/jabatan minimal setara dengan peserta yang dinilai serta memiliki penguasaan Kompetensi Teknis yang diujikan.
(7) Materi Uji Kompetensi Teknis kerja harus dapat menilai dimensi Kompetensi Teknis sebagai syarat mutlak dasar keputusan kompeten.
(8) Dimensi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercermin dalam soal pengujian dan metode Uji Kompetensi Teknis yang digunakan, antara lain:
a. penguasaan tugas pekerjaanya;
b. pengelolaan lebih dari satu tugas pekerjaan;
c. penanganan masalah pekerjaan dan hal yang tak terduga;
d. penguasaan terhadap peraturan perundangan yang melatar belakangi pelaksanaan pekerjaan;
e. penguasaan terhadap proses transfer pengetahuan dan keterampilan kerja terhadap hal baru atau pekerja lain; dan
f. materi diperbaharui dan dikembangkan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan sertifkasi manajemen ASN oleh unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN dan/atau unit terkait.
Metode Uji Kompetensi Teknis
(1) Metode Uji Kompetensi Teknis disesuaikan dengan konteks Kompetensi Teknis yang akan dinilai dan sesuai kondisi peserta dengan berpedoman pada standar Kompetensi Teknis manajemen ASN.
(2) Metode Uji Kompetensi Teknis yang digunakan berdasarkan jenis bukti yang dikumpulkan mencakup:
a. bukti langsung;
b. bukti tidak langsung; dan
c. bukti pendukung.
(3) Metode pengumpulan bukti langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. observasi terhadap kinerja sesungguhnya;
b. simulasi; dan
c. demonstrasi.
(4) Metode pengumpulan bukti tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. wawancara;
b. tes lisan;
c. testertulis; dan
d. portofolio.
(5) Metode pengumpulan bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
a. laporan pihak ketiga;
b. sertifikat/ijasah pendidikan formal atau pelatihan;
dan
c. cuplikan hasil pekerjaan.
Bukti yang dikumpulkan dalam proses Uji Kompetensi Teknis harus:
a. merefleksikan kemampuan dan pengetahuan yang terdeskripsikan melalui unit Kompetensi Teknis yang relevan;
b. mengindikasikan keahlian dan pengetahuan yang diaplikasikan ke dalam situasi kerja nyata;
c. mendemonstrasikan Kompetensi Teknis yang dinilai;
d. dapat diverifikasi; dan
e. memenuhi aturan bukti yaitu:
1) valid, kesesuaian bukti dengan standar kompetensi teknis, serta kriteria unjuk kerja dalam standar kompetensi teknis sebagai rujukan Uji Kompetensi Teknis;
2) otentik, berkaitan dengan keaslian bukti yang diserahkan peserta;
3) terkini, bukti yang disediakan merupakan bukti yang terkini, bukan bukti dimasa lampau; dan 4) cukup bukti yang dikumpulkan telah cukup memberikan informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan kompeten sesuai dengan apa yang tertera dalam standar Kompetensi Teknis.
(1) Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan dengan menggunakan paling kurang 2 (dua) metode Uji Kompetensi Teknis dalam 1 (satu) unit Kompetensi Teknis yang akan diuji.
(2) Penentuan metode memperhatikan kondisi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sarana dan prasarana, konteks penyelenggaraan manajemen ASN, dan kondisi pegawai yang dinilai.
(1) Lulusan Pendidikan Kedinasan PIK yang memilki mata kuliah kesetaraan dengan standar Kompetensi Teknis manajemen ASN dapat diberikan sertifikat Kompetensi Teknis setelah mengikuti Uji Kompetensi Teknis.
(2) Ketentuan mengikuti Uji Kompetensi Teknis bagi lulusan Pendidikan Kedinasan PIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak Peraturan Badan ini berlaku.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis
Pelaksanaan uji kompetensi teknis mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. MENETAPKAN dan memelihara lingkungan Uji Kompetensi Teknis;
b. memberikan penjelasan proses Uji Kompetensi Teknis kepada peserta Uji Kompetensi Teknis;
c. mengumpulkan bukti yang berkualitas;
d. mendukung dan memastikan Kompetensi Teknis peserta Uji Kompetensi Teknis;
e. membuat keputusan Uji Kompetensi Teknis;
f. merekam dan melaporkan keputusan Uji Kompetensi Teknis; dan
g. meninjau proses Uji Kompetensi Teknis dengan menelaah hasil umpan balik dari peserta, membandingkan proses Uji Kompetensi Teknis dengan prinsip Uji Kompetensi Teknis dan prinsip pengumpulan bukti untuk digunakan sebagai landasan perbaikan.
Persidangan Hasil Uji Kompetensi Teknis
Persidangan hasil Uji Kompetensi Teknis, memberikan pertimbangan antara lain:
a. Rekomendasi Uji Kompetensi Teknis berupa kompeten atau belum kompeten berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses pengujian Kompetensi Teknis;
b. MENETAPKAN mekanisme pengumpulan bukti tambahan bagi peserta belum memenuhi sebagian bukti yang dipersyaratkan;
c. Menjadwalkan peserta Uji Kompetensi Teknis yang dinyatakan belum kompeten untuk mengikuti Uji Kompetesi Teknis ulang pada tahapan berikutnya;
d. Memberikan rekomendasi tindak lanjut bagi kesenjangan Kompetensi Teknis pada peserta yang dinyatakan belum
kompeten;
e. MENETAPKAN level sertifikat Kompetensi Teknis sesuai dengan capaian Kompetensi Peserta Uji Kompetensi Teknis untuk unit-unit Kompetensi Teknis/okupasi- okupasi tertentu maupun untuk kualifikasi sesuai dengan Skema Sertifikasi;
f. Persidangan hasil Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unsur penyelenggara Sertifikasi Uji Kompetensi Teknis dan pihak lain yang dibutuhkan;
g. Hasil proses sertifikasi menjadi rujukan pengembangan Kompetensi Teknis ASN serta rujukan pengembangan kebijakan karier ASN; dan
h. MENETAPKAN strategi penanganan pengajuan banding oleh peserta.
Uji Kompetensi Teknis Ulang
(1) Peserta yang dinyatakan belum kompeten diberi kesempatan mengikuti Uji Kompetensi Teknis ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam jenjang jabatannya.
(2) Uji kompetensi teknis ulang dilakukan pada unit Kompetensi Teknis yang dinyatakan belum kompeten.
Tempat Uji Kompetensi Teknis
(1) TUK ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan sertifikasi.
(2) TUK dapat berlokasi ditempat kerja sesuai dengan Skema Sertifikasi yang akan diuji dengan memperhatikan kecukupan sarana, prasarana, dan personel yang diperlukan dalam proses Uji Kompetensi Teknis serta memperhatikan resiko yang muncul akibat digunakannya tempat kerja sebagai TUK.
(3) TUK dapat berupa ruang pertemuan yang dilengkapi dan ditata sesuai persyaratan tempat uji, fasilitas pendidikan dan pelatihan yang memenuhi persyaratan tempat uji, atau fasilitas kerja yang sedang tidak digunakan untuk proses kerja.
(4) TUK diverifikasi oleh koordinator sertifikasi setiap kali akan digunakan sebagai tempat Uji Kompetensi Teknis untuk kemudian ditetapkan berdasarkan kesiapan sarana, prasarana, dan personel pada TUK dimaksud.
(5) Tata cara penunjukan TUK yaitu:
a. Penanggung jawab sertifikasi menyusun kriteria TUK yang dibutuhkan dalam proses Uji Kompetensi Teknis;
b. Kordinator sertifikasi mengidentifikasi TUK yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dalam Uji Kompetensi Teknis dan asas ketidak berpihakan serta asas kesehatan dan keselamatan kerja dalam proses Uji Kompetensi Teknis;
c. Kordinator sertifikasi melakukan verifikasi TUK untuk memastikan TUK yang digunakan tidak berpotensi mengurangi keabsahan proses Uji Kompetensi Teknis dan memenuhi standar ketidak berpihakan serta standar kesehatan dan keselamatan kerja; dan
d. Pimpinan unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN MENETAPKAN TUK melalui surat keputusan penunjukan tempat Uji Kompetensi Teknis berdasarkan hasil verifikasi.
Pengujian Kompetensi Teknis Manajemen ASN
(1) Asesor sertifikasi dalam proses pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis berasal dari PNS di lingkungan BKN maupun PNS instansi lain yang telah memenuhi persyaratan sebagai Asesor Sertifikasi yang dibuktikan
dengan kepemilikan sertifikat Asesor Sertifikasi kompetensi teknis manajemen ASN.
(2) Persyaratan Asesor Sertifikasi manajemen ASN meliputi:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1);
b. memiliki pangkat Penata, golongan ruang III/c dengan masa kerja paling singkat 8 (delapan) tahun;
c. menduduki pangkat paling rendah setara dengan pangkat peserta Uji Kompetensi Teknis yang dinilai;
d. memiliki sertifikat asesor sertifikasi yang diakui oleh BKN;
e. menguasai metode Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan panduan Uji Kompetensi Teknis yang tercantum dalam pedoman pelaksanaan sertifikasi;
f. mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara lisan maupun tulisan;
g. melakukan Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan panduan yang ditetapkan;
h. menguasai sistem Skema Sertifikasi, unit Kompetensi Teknis, okupasi, dan pengelompokan kualifikasi yang diujikan;
i. menguasai cara menafsirkan standar Kompetensi kerja;
j. menguasai konteks Kompetensi kerja yang akan dinilai;
k. menguasai pengetahuan tentang peraturan, kebijakan, dan program Uji Kompetensi Teknis;
l. menguasai pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan Uji Kompetensi Teknis meliputi:
perencanaan, penyusunan materi, penyelenggaraan dan pengkajian validasi Uji Kompetensi Teknis;
m. tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin; dan
n. bebas dari kepentingan dan tekanan apapun sehingga dapat melakukan Uji Kompetensi Teknis secara adil dan obyektif.
(1) Pakar/praktisi penguji yaitu pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat fungsional, pensiunan jabatan pimpinan tinggi madya, pensiunan jabatan pimpinan tinggi pratama, dan pensiunan jabatan fungsional utama dan madya yang karena pekerjaan dan pengalaman kerjanya memiliki keahlian dibidang yang relevan dengan kompetensi teknis yang diujikan serta memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan Uji Kompetensi Teknis berdasarkan tugas yang diberikan oleh BKN dalam jangka waktu tertentu.
(2) Persyaratan Pakar/Praktisi Penguji meliputi:
a. berijazah paling rendah sarjana (s1);
b. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Fungsional Utama atau Madya yang dibuktikan dengan riwayat jabatannya;
c. bersedia mematuhi peraturan sertifikasi Kompetensi Teknis yang ditetapkan; dan
d. bebas dari kepentingan dan tekanan apapun sehingga dapat melakukan Uji Kompetensi Teknis secara adil dan obyektif.
Tugas dan Kewenangan Asesor Sertifikasi serta Pakar/Praktisi Penguji
(1) Pengajuan Usul Calon Peserta Uji Kompetensi Teknis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan calon peserta Uji Kompetensi Teknis ditandatangani oleh pimpinan instansi, disertai bukti pendukung lainnya yang sah diajukan kepada Pimpinan unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN;
b. usulan calon Peserta Uji Kompetensi Teknis yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat diajukan melalui Kantor Regional BKN;
c. pengusulan dan penyerahan dokumen dapat dilakukan secara virtual atau diserahkan langsung kepada tim penyelenggara sertifikasi manajemen ASN atau melalui Kantor Regional BKN;
d. ketua penanggung jawab sertifikasi melakukan sidang penetapan calon peserta sebagai dasar pembentukan tim Uji Kompetensi Teknis;
e. tim Uji Kompetensi Teknis melakukan konsultasi pra uji memeriksa dokumen usulan dan memproses penilaian mandiri calon untuk selanjutnya
memberikan rekomendasi kelayakan calon mengikuti tahapan proses Uji Kompetensi Teknis selanjutnya; dan
f. calon peserta yang direkomendasikan layak mengikuti tahapan Uji Kompetensi Teknis selanjutnya, ditetapkan menjadi daftar Peserta Uji Kompetensi Teknis melalui sidang penetapan yang diselenggarakan unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN.
(2) Persyaratan calon Peserta Uji Kompetensi Teknis meliputi:
a. memenuhi syarat dalam jabatannya;
b. memiliki hasil penilaian kinerja paling kurang berkategori baik 2 (dua) tahun terakhir;
c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
d. telah mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung yang menyatakan bahwa PNS tersebut layak mengikuti Uji Kompetensi Teknis; dan
e. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau tugas belajar.
Setiap Peserta Uji Kompetensi Teknis wajib menyampaikan persyaratan dan melengkapi dokumen pendukung yang sah sebagai berikut:
a. fotokopi ijazah terakhir;
b. fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
c. fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Jabatan terakhir;
d. Penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
e. fotokopi Sertifikat/STTPL Diklat yang pernah diikuti;
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter pemerintah atau unit layanan kesehatan milik pemerintah;
g. formulir permohonan dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh proses uji
kompetensi teknis serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan; dan
h. pas foto terakhir.
Pelaksanaan Pengarahan Program Sertifikasi
(1) Calon Peserta Uji Kompetensi Teknis yang dinyatakan layak mengikuti Uji Kompetensi Teknister lebih dahulu diberikan pengarahan program.
(2) Pengarahan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN atau dapat bekerja sama dengan Kantor Regional BKN apabila Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan di daerah.
(3) Pengarahan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat setingkat JPT Pratama atau pejabat yang ditunjuk.
Sertifikat Kompetensi Teknis Manajemen ASN
(1) Pemberian sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan keputusan hasil Uji Kompetensi Teknis.
(2) Sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN ditetapkan oleh Kepala BKN.
(3) Sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN memuat:
a. Pernyataan telah kompeten pada Skema Sertifikasi tertentu yang dicantumkan di halaman depan;
b. Tanda tangan Kepala BKN di halaman depan;
c. Uraian unit Kompetensi Teknis yang dinyatakan kompeten dicantumkan di halaman belakang disertai tanda tangan pimpinan unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN; dan
d. Nomor registrasi sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN.
Pemeliharaan Sertifikat
(1) Penanggung jawab Sertifikasi Teknis Manajemen ASN memantau konsistensi kinerja para pemegang sertifikat melalui pemantauan langsung, penelaahan data sekunder, kajian informasi, dan wawancara dengan pengguna hasil kerjaserta metode lain yang sesuai dengan karakteristik Kompetensi Teknis dan pegawai pemegang sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN.
(2) Penanggung jawab Sertifikasi Teknis Manajemen ASN memberikan rekomendasi pengembangan Kompetensi Teknis berkelanjutan kepada instansi maupun secara individu yang sejalan dengan kebutuhan peningkatan Kompetensi Teknis serta sebagai persiapan pengakuan Kompetensi Teknis dengan jejang yang lebih tinggi mapun Kompetensi Teknis dengan jenis yang berbeda.
(3) Pemutakhiran sertifikat Kompetensi Teknis dilaksanakan jika terdapat perubahan Skema Sertifikasi.
(4) Bentuk pengembangan Kompetensi Teknis direkomendasikan untuk mengembangkan Kompetensi Teknis peserta ke tingkat yang lebih tinggi atau mengisi kesenjangan Kompetensi Teknis sesuai dengan unit Kompetensi Teknis yang belum dikuasai.
(5) Bentuk pengembangan Kompetensi Teknis mencakup:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. pemagangan;
f. konsultasi;
g. konseling; dan
h. seminar dan lokakarya.
(6) Penanggung jawab Sertifikasi Teknis Manajemen ASN dapat bekerja sama dengan Kantor Regional BKN dan instansi daerah dalam pelaksanaan pemeliharaan sertifikat.
Hak Pemegang Sertifikat
(1) Hak Pemegang Sertifikat:
a. dapat diusulkan untuk melaksanakan tugas yang sejalan dengan pengakuan kompetensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. mengajukan sertifikasi ke jenjang berikutnya;
c. mendapatkan rekomendasi pengembangan Kompetensi Teknis; dan
d. mengajukan keluhan dan pengaduan atas hasil dan proses Uji Kompetensi Teknis.
(2) Kewajiban Pemegang Sertifikat menandatangani persetujuan untuk:
a. menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku asn;
b. memenuhi ketentuan skema sertifikasi seperti yang tertera dalam sertifikat;
c. menyatakan bahwa sertifikasi profesinya hanya berlaku sesuai dengan kewenangannya; dan
d. menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar aturan dan melanggar hukum yang dapat mencederai kehormatan profesi.
(3) Pemegang sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau pidana menyebabkan hilangnya kewenangan pemegang sertifikat dan menggugurkan pengakuan Kompetensi yang telah diperoleh untuk dipublikasikan melalui media;
(4) Pengakuan kembali sertifikat Kompetensi Teknis karena kembalinya kewenangan pemegang sertifikat dilakukan berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan melalui pengajuan dari instansi tempat bertugas;
(5) Pengakuan kembali dilakukan dengan metode tertentu sesuai dengan perubahan perkembangan Skema Sertifikasi dan kondisi pemohon; dan
(6) Permohonan pengakuan kembali dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah pemohon memiliki kewenangan untuk menggunakan kompetensinya.