Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Metode Uji Kompetensi Teknis disesuaikan dengan konteks Kompetensi Teknis yang akan dinilai dan sesuai kondisi peserta dengan berpedoman pada standar Kompetensi Teknis manajemen ASN.
(2) Metode Uji Kompetensi Teknis yang digunakan berdasarkan jenis bukti yang dikumpulkan mencakup:
a. bukti langsung;
b. bukti tidak langsung; dan
c. bukti pendukung.
(3) Metode pengumpulan bukti langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. observasi terhadap kinerja sesungguhnya;
b. simulasi; dan
c. demonstrasi.
(4) Metode pengumpulan bukti tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. wawancara;
b. tes lisan;
c. testertulis; dan
d. portofolio.
(5) Metode pengumpulan bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
a. laporan pihak ketiga;
b. sertifikat/ijasah pendidikan formal atau pelatihan;
dan
c. cuplikan hasil pekerjaan.
Your Correction
