Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh seorang Pegawai ASN untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk pelaksanaan tugas yang profesional, efektif, dan efisien. 4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang berkaitan khusus dengan bidang teknis jabatan atau keterampilan tertentu dari Pegawai ASN. 5. Standar Kompetensi Teknis Manajemen ASN adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja yang harus dimiliki oleh Pegawai ASN sesuai dengan jenjang dan jenis jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. 6. Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN adalah proses penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian Kompetensi Teknis Pegawai ASN yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi dan/atau verifikasi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. 7. Sertifikat Kompetensi Teknis Manajemen ASN adalah bukti tertulis pengakuan penguasaan Kompetensi Teknis manajemen ASN pada jenjang dan jenis jabatan tertentu sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. 8. Sistem Sertifikasi adalah rangkaian prosedur dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi. 9. Uji Kompetensi Teknis adalah proses penilaian aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan penguasaan kompetensi teknis individu pada unit kompetensi, kualifikasi, dan/atau okupasi sesuai skema sertifikasi. 10. Tempat Uji Kompetensi Teknis yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat pengujian yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan materi dan metode yang telah ditentukan. 11. Skema Sertifikasi adalah paket Kompetensi Teknisdan persyaratan khusus yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang. 12. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 13. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 14. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 15. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG. 16. Peserta Uji Kompetensi Teknis Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Peserta Uji Kompetensi Teknis adalah Pegawai ASN sebagai penyelenggara manajemen ASN termasuk pegawai ASN lulusan Pendidikan Kedinasan Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) yang mengikuti Uji Kompetensi Teknis Manajemen ASN.
Your Correction