Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN diselenggarakan oleh BKN.
(2) Teknis penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan pegawai ASN.
(3) Dalam hal tertentu, penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unit kerja dan/atau Instansi Pemerintah lain.
(4) BKN dalam menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),membentuk tim pelaksana yang melaksanakan tugas untuk waktu tertentu sesuai dengan tujuan sertifikasi, karakteristik peserta, dan pemenuhan terhadap kaidah Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN.
Keanggotaan Tim Pelaksana Sertifikasi
Your Correction
