Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN mengacu kepada standar Kompetensi Teknis manajemen ASN. (2) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan manajemen ASN. (3) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. pengadaan; c. pangkat dan jabatan; d. promosi; e. mutasi; f. pengembangan karier; g. pola karier; h. penilaian kinerja; i. penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k. disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; n. perlindungan; dan o. pengembangan sistem manajemen ASN. (4) Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN dikelompokkan sesuai dengan level jabatan ASN, yang meliputi: a. Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN untuk jabatan pimpinan tinggi madya yang disebut level 5; b. Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN untuk jabatan pimpinan tinggi pratama yang disebut level 4; c. Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN untuk administrator yang disebut level 3; d. Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN untuk pengawas yang disebut level 2; dan e. Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN untuk pelaksanayang disebut level 1. (5) Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN digunakan sebagai acuan dalam: a. Pelaksanaan tugas pegawai penyelenggara manajemen ASN; b. Menguji kompetensi teknis pegawai penyelenggara manajemen ASN; c. Sertifikasi kompetensi teknis pegawai penyelenggara manajemen ASN; dan d. Kurikulum dan program pengembangan berbasis kompetensi teknis manajemen ASN.
Your Correction