Correct Article 34
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pemberian sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan keputusan hasil Uji Kompetensi Teknis.
(2) Sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN ditetapkan oleh Kepala BKN.
(3) Sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN memuat:
a. Pernyataan telah kompeten pada Skema Sertifikasi tertentu yang dicantumkan di halaman depan;
b. Tanda tangan Kepala BKN di halaman depan;
c. Uraian unit Kompetensi Teknis yang dinyatakan kompeten dicantumkan di halaman belakang disertai tanda tangan pimpinan unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN; dan
d. Nomor registrasi sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN.
Pemeliharaan Sertifikat
Your Correction
