Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Tujuan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN meliputi:
a. memberikan akuntabilitas kepada masyarakat sebagai penerima layanan;
b. memastikan Kompetensi Pegawai ASN dalam menyelenggarakan manajemen ASN;
c. mewujudkan sistem pelayanan berbasis Kompetensi pada pengelolaan manajemenASN;
d. memberikan gambaran kebutuhan pengembangan Kompetensi;
e. mewujudkan efisiensi pelaksanaan tugas Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah menuju efisiensi nasional;
f. memastikan produktivitas dan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah; dan
g. menyelenggarakan Uji Kompetensi Teknis secara valid, andal, adil, dan fleksibel.
Your Correction
