Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Ruang lingkup Uji Kompetensi Teknis meliputi unit kompetensi, kualifikasi jabatan, atau okupasi sesuai dengan Skema Sertifikasi yang ditetapkan.
(2) Dalam setiap kegiatan Uji Kompetensi Teknis, Kepala BKN membentuk tim Uji Kompetensi Teknis yang terdiri dari asesor Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN, dan anggota pakar atau praktisi penguji apabila diperlukan, serta pengelola administrasi.
(3) Tim Uji Kompetensi Teknis disesuaikan dengan jumlah peserta uji serta tingkat kesulitan pelaksanaan uji
kompetensi teknis.
(4) Tim Uji Kompetensi Teknis berasal dari BKN dan Instansi Pemerintah lainnya, serta personel lain yang relevan dengan skema sertifikasi yang akan diuji.
(5) Tim Uji Kompetensi Teknis dibentuk untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis.
(6) Tim Uji Kompetensi Teknis dalam Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN disyaratkan memiliki jenjang pangkat/jabatan minimal setara dengan peserta yang dinilai serta memiliki penguasaan Kompetensi Teknis yang diujikan.
(7) Materi Uji Kompetensi Teknis kerja harus dapat menilai dimensi Kompetensi Teknis sebagai syarat mutlak dasar keputusan kompeten.
(8) Dimensi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercermin dalam soal pengujian dan metode Uji Kompetensi Teknis yang digunakan, antara lain:
a. penguasaan tugas pekerjaanya;
b. pengelolaan lebih dari satu tugas pekerjaan;
c. penanganan masalah pekerjaan dan hal yang tak terduga;
d. penguasaan terhadap peraturan perundangan yang melatar belakangi pelaksanaan pekerjaan;
e. penguasaan terhadap proses transfer pengetahuan dan keterampilan kerja terhadap hal baru atau pekerja lain; dan
f. materi diperbaharui dan dikembangkan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan sertifkasi manajemen ASN oleh unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN dan/atau unit terkait.
Metode Uji Kompetensi Teknis
Your Correction
