Correct Article 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN dapat digunakan untuk jabatan tertentu yang dalam pelaksanaan tugasnya memerlukan penguasaan manajemen ASN yang terdapat dalam unit Kompetensi Teknis manajemen ASN melalui pemaketan standar Kompetensi Teknis pada Skema Sertifikasi tertentu.
(2) Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN dikaji ulang untuk memelihara validitas dan reliabilitas sesuai dengan perubahan kebijakan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan cara kerja, dan perubahan
dinamika tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN
Your Correction
