Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Kantor Regional BKN mendukung implementasi sistem Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN dengan tugas sebagai berikut:
a. mengusulkan calon Peserta Uji Kompetensi Teknis kepada unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan pegawai ASN berdasarkan alokasi jumlah yang telah ditetapkan;
b. mengusulkan pelaksanaan sertifikasi dengan inisiasi Instansi Daerah dan anggaran Instansi Daerah;
c. mengoordinasikan proses sosialisasi sistem Uji Kompetensi Teknis dan sertifikasi dalam cakupan wilayah kewenangannya;
d. mengoordinasikan persiapan penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis;
e. menginisiasi pengembangan Skema Sertifkasi baru; dan
f. penetapan calon Peserta Uji Kompetensi Teknis berdasarkan alokasi jumlah Peserta Uji Kompetensi Teknis.
Standar Kompetensi Teknis Manajemen ASN
Your Correction
