Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan Kota; dan d. Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Anggaran untuk pelaksanaan sertifikasi yang diselenggarakan bekerjasama dengan Instansi Pemerintah dibebankan pada anggaran masing-masing Instansi Pemerintah.
Your Correction