Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pembiayaan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan Kota; dan
d. Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Anggaran untuk pelaksanaan sertifikasi yang diselenggarakan bekerjasama dengan Instansi Pemerintah dibebankan pada anggaran masing-masing Instansi Pemerintah.
Your Correction
