Correct Article 32
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Setiap Peserta Uji Kompetensi Teknis wajib menyampaikan persyaratan dan melengkapi dokumen pendukung yang sah sebagai berikut:
a. fotokopi ijazah terakhir;
b. fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
c. fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Jabatan terakhir;
d. Penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
e. fotokopi Sertifikat/STTPL Diklat yang pernah diikuti;
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter pemerintah atau unit layanan kesehatan milik pemerintah;
g. formulir permohonan dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh proses uji
kompetensi teknis serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan; dan
h. pas foto terakhir.
Pelaksanaan Pengarahan Program Sertifikasi
Your Correction
