Correct Article 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Peserta yang dinyatakan belum kompeten diberi kesempatan mengikuti Uji Kompetensi Teknis ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam jenjang jabatannya.
(2) Uji kompetensi teknis ulang dilakukan pada unit Kompetensi Teknis yang dinyatakan belum kompeten.
Tempat Uji Kompetensi Teknis
Your Correction
