Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Keanggotaan, tugas, dan tanggung jawabtim pelaksana Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKN.
(2) Keanggotaan Tim Pelaksana Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan pakar penguji untuk menilai pengetahuan atau keterampilan dan sikap peserta sertifikasi pada jenjang dan jabatan tertentu.
Komite Sertifikasi
Your Correction
