Correct Article 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Konsultasi Pra Uji Kompetensi Teknis, Asesor Sertifikasi bertugas antara lain:
a. memberi penjelasan dan mendiskusikan proses dan hasil Uji Kompetensi Teknis yang mencakup proses pelaksanaan, standar Kompetensi Teknis yang akan dinilai, kondisi Uji Kompetensi Teknis, menjelaskan mekanisme pengaduan dan keluhan serta memandu pengisian formulir penilaian mandiri;
b. memeriksa hasil penilaian mandiri peserta Uji Kompetensi Teknis;
c. memberikan rekomendasi keputusan kelayakan peserta untuk mengikuti tahapan sertifikasi selanjutnya; dan
d. membuat laporan proses dan hasil konsultasi pra uji kepada ketua tim Uji Kompetensi Teknis.
(2) Dalam melaksanakan Uji Kompetensi Teknis, asesor Kompetensi Teknis bertugas antara lain:
a. mengusulkan mekanisme Uji Kompetensi Tekniskepada ketua tim;
b. meriset standar Kompetensi Teknis sesuai dengan substansi Uji Kompetensi Teknis;
c. membuat rencana Uji Kompetensi Teknis;
d. MENETAPKAN metode Uji Kompetensi Teknis;
e. mengembangkan materi Uji Kompetensi Teknis;
f. mempersiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis;
g. melaksanakan proses pengumpulan bukti Kompetensi Teknis sesuai dengan cakupan pengakuan Kompetensi Teknis yang diujikan;
h. menilai bukti;
i. memberikan rekomendasi kompeten atau belum kompeten setiap pencapaian Kompetensi Teknis sesuai dengan cakupan pengakuan Kompetensi Teknis yang diujikan;
j. melakukan validasi pada proses Uji Kompetensi Teknis;
k. melakukan pemutakhiran metode dan instrumen Uji Kompetensi Teknis;
l. membuat usulan pengembangan standar Kompetensi kerja;
m. memberikan informasi keputusan kepada peserta Uji Kompetensi Teknis;
n. menandatangani formulir berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis;
o. memberikan dan meminta umpan balik (feedback) pelaksanaan dan hasil Uji Kompetensi Teknis dari
Peserta Uji Kompetensi Teknis;
p. memberikan saran perbaikan berkelanjutan terhadap pelaksanaan dan hasil Uji Kompetensi Teknis;
q. melaksanakan sidang hasil Uji Kompetensi Teknisdalam rangka memberikan rekomendasi keputusan pemberian sertifikasi;
r. membuat laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis; dan
s. memfasilitasi proses pengakuan Kompetensi Teknis.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya asesor dapat mengembangkan dan menyesuaikan pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan konteks Kompetensi Teknisdan kondisi Peserta Uji Kompetensi Teknis sepanjang berpedoman pada metode dan materi Uji Kompetensi Teknis berdasarkan standar Kompetensi Teknis yang digunakan dalam proses sertifikasi.
(4) Tugas dan kewenangan Pakar/Praktisi Penguji:
a. bersama asesor menentukan metode dan menyusun instrumen Uji Kompetensi Teknis yang sesuai dengan unit Kompetensi Teknis yang dinilai;
b. memberikan gambaran tantangan, hambatan, peluang dalam suatu proses kerja sesuai dengan unit Kompetensi Teknis yang akan dinilai sehingga dapat membantu asesor mengumpulkan bukti yang relevan dengan Kompetensi Teknis yang dinilai;
c. membantu asesor dalam proses pengumpulan bukti pada pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis;
d. bersama asesor membuat materi Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan bidang kepakaran dan keahlian yang dimiliki;
e. terlibat dalam proses Uji Kompetensi Teknis;
f. memberikan masukan dalam proses validasi Uji Kompetensi Teknis;
g. bersama asesor, terlibat dalam pengembangan standar Kompetensi kerja;
h. memberikan rekomendasi pengembangan Kompetensi Teknis;
i. pakar/praktisi penguji dapat terlibat dalam salah satu metode Uji Kompetensi Teknis apabila diperlukan;
j. pakar/praktisi penguji tidak berwenang memberikan keputusan kompeten; dan
k. pada proses penyusunan materi Uji Kompetensi Teknis, pakar/praktisi penguji menyerahkan dokumen soal beserta kunci jawaban kepada Asesor untuk selanjutnya pengendalian soal, format soal, dan metode penyampaian ditentukan oleh asesor.
Penetapan Peserta Uji Kompetensi Teknis
Your Correction
