Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Unit di lingkungan BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)sebagai unit penanggung jawab Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN bertanggung jawab untuk:
a. Menyusun program pengembangan penyelenggaraan sertifikasi;
b. MENETAPKAN teknis pelaksanaan sertifikasi;
c. MENETAPKAN TUK;
d. penetapan hasil Uji Kompetensi Teknis dan putusan cakupan pengakuan Kompetensi Teknis;
e. penerbitan sertifikat Kompetensi Teknis; dan
f. penyelenggaraan evaluasi dan monitoring atas kegiatan sertifikasi.
Your Correction
