Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak Pemegang Sertifikat: a. dapat diusulkan untuk melaksanakan tugas yang sejalan dengan pengakuan kompetensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. mengajukan sertifikasi ke jenjang berikutnya; c. mendapatkan rekomendasi pengembangan Kompetensi Teknis; dan d. mengajukan keluhan dan pengaduan atas hasil dan proses Uji Kompetensi Teknis. (2) Kewajiban Pemegang Sertifikat menandatangani persetujuan untuk: a. menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku asn; b. memenuhi ketentuan skema sertifikasi seperti yang tertera dalam sertifikat; c. menyatakan bahwa sertifikasi profesinya hanya berlaku sesuai dengan kewenangannya; dan d. menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar aturan dan melanggar hukum yang dapat mencederai kehormatan profesi. (3) Pemegang sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau pidana menyebabkan hilangnya kewenangan pemegang sertifikat dan menggugurkan pengakuan Kompetensi yang telah diperoleh untuk dipublikasikan melalui media; (4) Pengakuan kembali sertifikat Kompetensi Teknis karena kembalinya kewenangan pemegang sertifikat dilakukan berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan melalui pengajuan dari instansi tempat bertugas; (5) Pengakuan kembali dilakukan dengan metode tertentu sesuai dengan perubahan perkembangan Skema Sertifikasi dan kondisi pemohon; dan (6) Permohonan pengakuan kembali dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah pemohon memiliki kewenangan untuk menggunakan kompetensinya.
Your Correction