Correct Article 36
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Hak Pemegang Sertifikat:
a. dapat diusulkan untuk melaksanakan tugas yang sejalan dengan pengakuan kompetensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. mengajukan sertifikasi ke jenjang berikutnya;
c. mendapatkan rekomendasi pengembangan Kompetensi Teknis; dan
d. mengajukan keluhan dan pengaduan atas hasil dan proses Uji Kompetensi Teknis.
(2) Kewajiban Pemegang Sertifikat menandatangani persetujuan untuk:
a. menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku asn;
b. memenuhi ketentuan skema sertifikasi seperti yang tertera dalam sertifikat;
c. menyatakan bahwa sertifikasi profesinya hanya berlaku sesuai dengan kewenangannya; dan
d. menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar aturan dan melanggar hukum yang dapat mencederai kehormatan profesi.
(3) Pemegang sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau pidana menyebabkan hilangnya kewenangan pemegang sertifikat dan menggugurkan pengakuan Kompetensi yang telah diperoleh untuk dipublikasikan melalui media;
(4) Pengakuan kembali sertifikat Kompetensi Teknis karena kembalinya kewenangan pemegang sertifikat dilakukan berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan melalui pengajuan dari instansi tempat bertugas;
(5) Pengakuan kembali dilakukan dengan metode tertentu sesuai dengan perubahan perkembangan Skema Sertifikasi dan kondisi pemohon; dan
(6) Permohonan pengakuan kembali dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah pemohon memiliki kewenangan untuk menggunakan kompetensinya.
Your Correction
