Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asesor sertifikasi dalam proses pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis berasal dari PNS di lingkungan BKN maupun PNS instansi lain yang telah memenuhi persyaratan sebagai Asesor Sertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat Asesor Sertifikasi kompetensi teknis manajemen ASN. (2) Persyaratan Asesor Sertifikasi manajemen ASN meliputi: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1); b. memiliki pangkat Penata, golongan ruang III/c dengan masa kerja paling singkat 8 (delapan) tahun; c. menduduki pangkat paling rendah setara dengan pangkat peserta Uji Kompetensi Teknis yang dinilai; d. memiliki sertifikat asesor sertifikasi yang diakui oleh BKN; e. menguasai metode Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan panduan Uji Kompetensi Teknis yang tercantum dalam pedoman pelaksanaan sertifikasi; f. mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara lisan maupun tulisan; g. melakukan Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan panduan yang ditetapkan; h. menguasai sistem Skema Sertifikasi, unit Kompetensi Teknis, okupasi, dan pengelompokan kualifikasi yang diujikan; i. menguasai cara menafsirkan standar Kompetensi kerja; j. menguasai konteks Kompetensi kerja yang akan dinilai; k. menguasai pengetahuan tentang peraturan, kebijakan, dan program Uji Kompetensi Teknis; l. menguasai pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan Uji Kompetensi Teknis meliputi: perencanaan, penyusunan materi, penyelenggaraan dan pengkajian validasi Uji Kompetensi Teknis; m. tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin; dan n. bebas dari kepentingan dan tekanan apapun sehingga dapat melakukan Uji Kompetensi Teknis secara adil dan obyektif.
Your Correction