Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Calon peserta Uji Kompetensi Teknis yang telah memenuhi persyaratan dipanggil oleh unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN selaku penyelenggara sertifikasi untuk mengikuti proses Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan aturan Skema Sertifikasi yang diajukan.
(2) Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan dengan prosedur, proses, konteks dan peralatan yang sesuai dengan skema sertifikasi dan karakteristik peserta.
(3) Keputusan hasil Uji Kompetensi Teknis mengacu kepada standar Kompetensi Teknis.
Tim Uji Kompetensi Teknis
Your Correction
