Correct Article 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan dengan menggunakan paling kurang 2 (dua) metode Uji Kompetensi Teknis dalam 1 (satu) unit Kompetensi Teknis yang akan diuji.
(2) Penentuan metode memperhatikan kondisi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sarana dan prasarana, konteks penyelenggaraan manajemen ASN, dan kondisi pegawai yang dinilai.
Your Correction
