Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Uji Kompetensi Teknis dibentuk dan disusun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis. (2) Keanggotaan Tim uji kompetensi teknis, tugas, dan tanggung jawab ditetapkan oleh Kepala BKN. Ruang Lingkup dan Materi Uji kompetensial
Your Correction