TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) Tata Kelola SPBE BKKBN bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE BKKBN secara terpadu.
(2) Unsur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Arsitektur SPBE BKKBN;
b. Peta Rencana SPBE BKKBN;
c. rencana dan anggaran SPBE BKKBN;
d. Proses Bisnis BKKBN;
e. data dan informasi BKKBN;
f. infrastruktur SPBE BKKBN;
g. aplikasi SPBE BKKBN;
h. Keamanan SPBE BKKBN; dan
i. Layanan SPBE BKKBN.
(1) Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis BKKBN, data dan informasi BKKBN, infrastruktur SPBE BKKBN, aplikasi SPBE BKKBN, Keamanan SPBE BKKBN, dan Layanan SPBE BKKBN yang terpadu.
(2) Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. visi dan misi SPBE BKKBN;
b. referensi arsitektur; dan
c. domain arsitektur.
(3) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(4) Domain Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. domain arsitektur Proses Bisnis BKKBN;
b. domain arsitektur data dan informasi BKKBN;
c. domain arsitektur infrastruktur SPBE BKKBN;
d. domain arsitektur aplikasi SPBE BKKBN;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE BKKBN; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE BKKBN.
(1) Arsitektur SPBE BKKBN disusun berdasarkan Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis BKKBN.
(2) Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Penyusunan Arsitektur SPBE BKKBN dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Kepala BKKBN MENETAPKAN Arsitektur SPBE BKKBN.
(1) Arsitektur SPBE BKKBN direviu paling sedikit satu (1) kali dalam satu (1) tahun.
(2) Reviu Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan Evaluasi SPBE BKKBN;
c. perubahan pada unsur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i;
d. perubahan pada domain Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4);
dan/atau
e. perubahan rencana strategis BKKBN.
(3) Reviu Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Hasil reviu Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tim pengarah SPBE BKKBN.
(1) Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE BKKBN.
(2) Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Tata Kelola SPBE BKKBN;
b. Manajemen SPBE BKKBN;
c. Layanan SPBE BKKBN;
d. infrastruktur SPBE BKKBN;
e. aplikasi SPBE BKKBN;
f. Keamanan SPBE BKKBN; dan
g. audit teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE BKKBN, dan rencana strategis BKKBN.
(4) Kepala BKKBN MENETAPKAN Peta Rencana SPBE BKKBN.
(5) Peta Rencana SPBE BKKBN direviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Reviu Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan berdasarkan:
a. perubahan peta rencana SPBE nasional;
b. perubahan Arsitektur SPBE BKKBN;
c. perubahan rencana strategis BKKBN; dan/atau
d. hasil pemantauan dan Evaluasi SPBE BKKBN.
(7) Reviu Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(8) Hasil reviu Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada tim pengarah SPBE BKKBN.
(1) Rencana dan anggaran SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE BKKBN dan Peta Rencana SPBE BKKBN.
(2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi fungsi di bidang perencanaan program, anggaran dan unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana.
(1) Proses Bisnis BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d disusun untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi BKKBN serta pembangunan, pengembangan, dan penerapan
aplikasi SPBE BKKBN, Keamanan SPBE BKKBN, dan Layanan SPBE BKKBN.
(2) Proses Bisnis BKKBN disusun secara terintegrasi berdasarkan pada Arsitektur SPBE BKKBN.
(3) Proses Bisnis BKKBN disusun oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang tata laksana berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Kepala BKKBN MENETAPKAN Proses Bisnis BKKBN dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Data dan informasi BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh BKKBN dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2) Data dan informasi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dan digunakan dalam penyelenggaraan SPBE Nasional.
(3) Penggunaan data dan informasi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar instansi pusat dan/atau pemerintah daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar Interoperabilitas Data dan informasi BKKBN.
(4) Data dan informasi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikelola oleh unit kerja di lingkungan BKKBN sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Data dan informasi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diintegrasikan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi
dengan unit kerja yang membidangi fungsi di bidang pelaporan dan statistik.
(6) Unit kerja di lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan serta keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
(7) Data dan informasi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. berdasarkan standar data dan informasi;
b. berbagi pakai data dan informasi;
c. mudah diakses; dan
d. selaras dengan Arsitektur SPBE BKKBN.
(1) Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan infrastruktur SPBE bagi unit kerja di lingkungan BKKBN.
(2) Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pusat Data BKKBN yang terhubung dengan pusat data nasional;
b. Jaringan Intra BKKBN yang terhubung dengan jaringan intra pemerintah; dan
c. Sistem Penghubung Layanan BKKBN.
(3) Infrastruktur SPBE BKKBN diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE BKKBN dilakukan selaras dengan Arsitektur SPBE BKKBN.
(5) Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar perangkat, standar
interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penggunaan infrastruktur SPBE BKKBN dilakukan secara bagi pakai di lingkungan BKKBN.
Aplikasi SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g digunakan oleh unit kerja di lingkungan BKKBN untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE BKKBN.
(1) Aplikasi SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(2) Pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE BKKBN mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(3) Pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE BKKBN secara terpadu dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) BKKBN melaksanakan penyelenggaraan SPBE berdasarkan Aplikasi Umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Penggunaan Aplikasi Umum di lingkungan BKKBN dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi.
(3) Kepala BKKBN MENETAPKAN Aplikasi Umum yang digunakan BKKBN.
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dibangun dan dikembangkan selaras dengan Arsitektur SPBE BKKBN.
(2) Sebelum melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, mencakup keamanan sumber daya:
a. data dan informasi BKKBN;
b. infrastruktur SPBE BKKBN; dan
c. aplikasi SPBE BKKBN.
(2) Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penjaminan Kerahasiaan;
b. penjaminan keutuhan;
c. penjaminan ketersediaan;
d. penjaminan keaslian; dan
e. penjaminan Kenirsangkalan (nonrepudiation).
(3) Penjaminan Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(7) Penjaminan Kenirsangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penerapan Keamanan SPBE BKKBN dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap unit kerja harus menerapkan Keamanan SPBE BKKBN dalam penyelenggaraan SPBE BKKBN.
(2) Kepala unit kerja dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi dalam menerapkan Keamanan SPBE BKKBN dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE BKKBN.
(3) Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam menjamin keamanan penyelenggaraan SPBE, BKKBN berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi di bidang siber dan sandi negara.
(5) Kepala BKKBN MENETAPKAN ketentuan lebih lanjut tentang pedoman keamanan informasi di BKKBN.
Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik;
dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan Layanan SPBE BKKBN yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas BKKBN.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal BKKBN.
(3) Penerapan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengutamakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a.
(4) Dalam hal Aplikasi Umum untuk penerapan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, BKKBN dapat melakukan pembangunan dan
pengembangan Aplikasi Khusus berkoordinasi dengan instansi terkait.
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan Layanan SPBE BKKBN yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi BKKBN.
(2) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a.
(3) Dalam hal Aplikasi Umum untuk penerapan layanan publik pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus berkoordinasi dengan instansi terkait.
(4) Penanggung jawab layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsinya layanan.
(1) Layanan SPBE BKKBN diintegrasikan melalui proses yang menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE BKKBN ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE BKKBN berdasarkan Arsitektur SPBE BKKBN.
(2) Integrasi Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Unit kerja di lingkungan BKKBN yang menyelenggarakan Layanan SPBE BKKBN wajib membentuk layanan bantuan (help desk).
(2) Layanan bantuan (help desk) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan layanan kepada Pengguna SPBE BKKBN dengan memberikan solusi permasalahan secara cepat dan tepat, dalam rangka mengatasi keluhan dan/atau permintaan Pengguna SPBE BKKBN.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), layanan bantuan (help desk) menyelenggarakan fungsi:
a. Unit In Charge (UIC);
b. mencatat laporan gangguan layanan;
c. mencatat permintaan layanan;
d. memantau dan menginformasikan status gangguan dan permintaan layanan; dan
e. menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada Pengguna SPBE BKKBN.
(4) Layanan bantuan (help desk) menyelenggarakan fungsi sesuai dengan standar operasional dan/atau petunjuk teknis.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) layanan bantuan (help desk) yang berada di perwakilan BKKBN provinsi dan unit pelaksana teknis balai pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan ke unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.