Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE melalui proses: a. perencanaan; b. pengembangan; dan c. pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE. (2) Unit kerja yang membidangi fungsi di bidang sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE BKKBN dan Manajemen SPBE BKKBN. (3) Setiap pegawai BKKBN harus memiliki kompetensi dasar di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (5) Unit kerja yang membidangi fungsi di bidang sumber daya manusia melalui koordinasi dengan unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi melakukan pengembangan budaya kerja, pemberdayaan, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction