Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan Evaluasi SPBE BKKBN bertujuan untuk: a. mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE BKKBN; dan b. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE BKKBN. (2) Pemantauan dan Evaluasi SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim koordinasi SPBE BKKBN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemantauan dan Evaluasi SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada pedoman evaluasi SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada tim pengarah SPBE BKKBN.
Your Correction