Correct Article 36
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Keanggotaan tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kepala BKKBN.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi fungsi di bidang kesekretariatan.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan BKKBN.
(5) Tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. perumusan arah kebijakan penyelenggaraan SPBE BKKBN;
b. perumusan arah Tata Kelola SPBE BKKBN;
c. perumusan arah kebijakan Manajemen SPBE BKKBN; dan
d. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE BKKBN.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tim pengarah dapat mengikutsertakan pihak akademisi dan/atau masyarakat.
Your Correction
