Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kepala BKKBN. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi fungsi di bidang kesekretariatan. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan BKKBN. (5) Tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. perumusan arah kebijakan penyelenggaraan SPBE BKKBN; b. perumusan arah Tata Kelola SPBE BKKBN; c. perumusan arah kebijakan Manajemen SPBE BKKBN; dan d. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE BKKBN. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tim pengarah dapat mengikutsertakan pihak akademisi dan/atau masyarakat.
Your Correction