Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan Layanan SPBE BKKBN yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi BKKBN. (2) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal Aplikasi Umum untuk penerapan layanan publik pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, unit kerja yang membidangi fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus berkoordinasi dengan instansi terkait. (4) Penanggung jawab layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsinya layanan.
Your Correction