Correct Article 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, mencakup keamanan sumber daya:
a. data dan informasi BKKBN;
b. infrastruktur SPBE BKKBN; dan
c. aplikasi SPBE BKKBN.
(2) Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penjaminan Kerahasiaan;
b. penjaminan keutuhan;
c. penjaminan ketersediaan;
d. penjaminan keaslian; dan
e. penjaminan Kenirsangkalan (nonrepudiation).
(3) Penjaminan Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(7) Penjaminan Kenirsangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penerapan Keamanan SPBE BKKBN dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
