Correct Article 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) BKKBN melaksanakan penyelenggaraan SPBE berdasarkan Aplikasi Umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Penggunaan Aplikasi Umum di lingkungan BKKBN dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi.
(3) Kepala BKKBN MENETAPKAN Aplikasi Umum yang digunakan BKKBN.
Your Correction
