Correct Article 34
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan BKKBN dilakukan audit teknologi informasi dan komunikasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE BKKBN;
b. audit aplikasi SPBE BKKBN; dan
c. audit Keamanan SPBE BKKBN.
(3) Audit teknologi informasi dan komunikasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
(4) Audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh unit pengawasan internal berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
